LSM Garda Wengker Soroti Program PTSL 2026 Kecamatan Siman : Transparansi Bagian Penting Dalam Pelaksanaan Program Pemerintah
PONOROGO II bratamedia.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo menargetkan sebanyak 31.500 bidang tanah. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Wengker Ponorogo melakukan pengawasan, monitoring, serta jaring aspirasi masyarakat penerima manfaat secara langsung.
Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan adalah Kecamatan Siman, yang memperoleh alokasi Program PTSL di 14 Desa, yakni Desa Mangunsuman, Ronowijayan, Brahu, Demangan, Jarak, Kepuh Rubuh, Manuk, Patihan Kidul, Ronosentanan, Sawuh, Sekaran, Siman, Tajug, dan Tranjang.
Ketua LSM Garda Wengker Ponorogo, Aang Parianto, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya biaya sebesar Rp500.000 per pemohon dalam pelaksanaan Program PTSL di sejumlah desa di Kecamatan Siman.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas dugaan sehingga perlu dilakukan pengecekan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan. Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Jika memang terdapat biaya yang dibebankan kepada masyarakat, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya dan bisa menjelaskan rincian penggunaan. Transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan," tegas Aang, (Anom).
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan LSM Garda Wengker bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana peran organisasi kemasyarakatan dalam mengawal kebijakan publik.
Menurut Aang, tugas pokok LSM adalah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, LSM juga berfungsi menampung, mengawal, dan menyampaikan aspirasi maupun keluhan masyarakat kepada para pengambil kebijakan.
"Kami ingin memastikan pelaksaan Program PTSL benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, juga mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ucap Anom.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 dapat bersikap terbuka dan kooperatif terhadap informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, apabila terdapat biaya yang dipungut, masyarakat juga mengetahui dasar hukumnya, besaran yang diperbolehkan, serta peruntukan anggarannya secara jelasdan teroerinci sehingga tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
"Kami berharap seluruh pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar aturan. Program PTSL di Ponorogo bisa mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat agar program ini benar-benar memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, bisa manfaat, serta tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan, "tandasnya.(Jay/JK).
