Pemkab Ponorogo Dorong Yayasan Dan SPPG, Pastikan Perizinan PBG Dan SLF Terpenuhi
0 menit baca
PONOROGO II bratamedia.id - Bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar kualitas SPPG di Ponorogo semakin baik, tidak hanya dari sisi layanan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai soroti penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hei ini Sebanyak 77 SPPG bersama yayasan terkait dikumpulkan dalam rapat koordinasi teknis (rakortek) untuk memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bertempat di Aula Lantai II Bapperida Ponorogo, Selasa (28/4/2026),
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Luhur Apidianto, Plt. Kepala Bapperida Ponorogo. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Satgas MBG, ia menegaskan bahwa kelengkapan perizinan menjadi kunci utama peningkatan kualitas SPPG.
“Semua SPPG harus lebih baik, salah satunya melalui kelengkapan izin PBG dan SLF. Kami juga membuka desk pendampingan agar proses ini bisa dipercepat,” jelasnya.
Dalam rapat, Luhur meminta pengelola SPPG segera melengkapi berbagai dokumen penting. Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKF), pertimbangan teknis ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga berkas pendukung lain sebagai syarat penerbitan PBG dan SLF.
Menurut Luhur, fokus utama saat ini adalah mendorong tata kelola dapur SPPG yang lebih tertib dan sesuai aturan.
“Soal retribusi atau pendapatan daerah, itu ranahnya DPUPKP. Fokus kita memastikan SPPG berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Upaya ini mendapat respons positif dari para pengelola SPPG. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi dan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pemkab Ponorogo berharap, melalui langkah ini, seluruh SPPG tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga memiliki legalitas kuat—sehingga kualitas layanan gizi kepada masyarakat bisa terus meningkat
