BREAKING NEWS

Sinergi GRIB Jaya Bersama Dinas Perdagkum, Tindak Tegas Koperasi Yang Tidak Memiliki Ijin Resmi Yang Marak Di Ponorogo

      

PONOROGO II bratamedia.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerak Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Ponorogo, bersinergi berkomitmen dalam mengawasi dan menindak praktik koperasi bodong atau koperasi tanpa legalitas yang jelas (ilegal) guna melindungi masyarakat dari penipuan bermodus investasi maupun simpan pinjam.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si, melalui Sri Rohani, Kabid Perdagkum Kabupaten Ponorogo mengatakan, bahwa pengawasan dan tindakan dilakukan secara berkala guna memastikan koperasi memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau terdaftar secara sah di sistem OSS (Online Single Submission).

"Kami, dari Dinas Perdagkum sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada beberapa Koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), Izin Kantor Pelayanan (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas) di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas kegiatan usaha seperti memasang papan nama Koperasi, menghimpun simpanan atau tabungan, menerima anggota baru, menyalurkan pinjaman atau pembiayaan baru, tetapi hanya diperkenankan untuk menerima angsuran dari pinjaman pembiayaan sebelumnya dan membayar simpanan/tabungan anggota sampai perizinan usaha terbit," jelas Sri Rohani ( Kabid Perdagkum saat dikonfirmasi).

Lebih lanjut, Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo sangat mendukung langkah dan tindakan tegas dari Perdagkum Kabupaten Ponorogo yang telah melayangkan Surat Peringatan kepada Koperasi yang tidak mempunyai izin yang lengkap, salah satunya kepada Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). Dan Surat peringatan Penutupan Aktifitas kegiatan usaha Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri (BJM).

"Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) memiliki 3 titik tempat Koperasi di Nglumpang Mlarak, Kertosari Babadan dan Kadipaten Kecamatan Babadan. Sedangkan Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri berkantor di Jalan Guno Seco, Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kedua Koperasi tersebut tidak memiliki ijin resmi," ungkap Hari Bara.

Di tempat terpisah, Debi Kepala Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) Saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, membenarkan atas Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagkum Ponorogo tersebut, terkait legalitas dan perizinan yang belum jelas di Koperasi yang di pimpin nya.

"Iya benar, kami dari Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) telah menerima Surat Peringatan  dari Dinas Perdagkum Ponorogo," ucap Debi, Minggu, (14/6/2026). 

Dengan adanya tindakan tegas dari Dinas Perdagkum Ponorogo, Grib Jaya Ponorogo terus mendorong dan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan untuk koperasi agar lebih profesional, mandiri, dan taat asas. Langkah ini juga sebagai bentuk penguatan tata kelola, evaluasi kesehatan koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan), hingga penertiban izin usaha, guna mencegah penyimpangan praktik di lapangan yang nanti nya juga akan berimbas kepada warga masyarakat Ponorogo. (Jaya).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar